Sabtu, 12 Maret 2016

Sistem Operasinal Bank Syariah 2

SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH DENGAN AKAD MUDHARABAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah  Sistem Operasinal Bank Syariah
Gita Danupranata. S.E, M.M.


Disusun Oleh:
Fitriyani Setiawani      20140730021
Nurfina Rofi’ah          20140730029
Nurul Khanif               20140730038
Esti Maulita                 20140730039
Dewi Setianingsih       20140730040

EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016


PENDAHULUAN

Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendaki pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
            Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya.


SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH DENGAN AKAD MUDHARABAH

Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya.
Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management (salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan hasil nisbah yang menjadi hak nasabah pemilik dana. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan nasabah pada saat penghitungan bagi hasil.
v Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah
Dari Penjelasan singkat diatas, dapat ditarik beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah, yaitu:

  1. Akad kedua Produk Penghimpun dana tidak sama. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya akad wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
  2. Karena akadnya adalah wadiah yg merupakan akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada mudharabah Keuntungan di bagi melalu bagi hasil.
  3. Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
  4. Pada tabungan mudharabah, nasabah penabung berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sbg mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada Tabungan Wadiah, nasabah sebagai si Penitip suatu barang atau dana dan Bank Sebagai Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
  5. Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan sedang sifat dana pada tabungan mudharabah bersifat investasi. Insentif pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun insentif pada tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
v Persamaan antara Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah

Adapun persamaan dari kedua produk adalah:
  1. Merupakan Produk funding bank syariah dalam bentuk tabungan dengan wadiah dan mudharabah.
  2. Kedua produk sama-sama mendapatkan tambahan,pada Tabungan Wadiah tambahannya berupa bonus, sedangkan pada Mudharabah adalah bagi hasil.
  3. Dana tabungan kedua Produk dapat digunakan atau dikelolah oleh bank.
v Keuntungan Tabungan Mudharabah bagi Nasabah
-            Nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam hal ini yaitu bank tempat nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan Bank Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di bank konvensional yang berlabel sama dengan bank syariah tempat menabung.
-        Dana yang disimpan nasabah/dikelola bank guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada umumnya, Tabungan Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai mudarib (pengelola modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal). Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap.
v Prosedur Operasinal Tabungan
1.  Pembukuan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka tekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari 3 rangkap dan di dalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Data nasabah yang harus diketahui adalah sebagai berikut :
a.       Nama lengkap
b.       Tempat / tgl lahir
c.       Alamat tempat tingga
d.      KTP/ SIM/ Pasport
e.       Telepon
f.        data pekerjaan dan sebagainya
selain mengisi formulir pembukaan tabungan pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu pengenal/identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan (specimen) yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dolengkapi dengan nomor tabungan dan nama penebung. Setoran awal dilakukan di teller, setoran dapat berupa: tunai, transfer ataupun pemindah bukuan. Untuk setoran trasfer dilakukan melalui kliring (kliring adalah pemindahbukuan antar bank melalui warkat kliring dan merupakan sarana perhitungan antar cabang guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral), dan dananya sementara dibukukan alam rekening sampai dana tersebut dinyatakan efektif (yang dimaksud dengan efektif adalah dana nominal tertentu yang benar-benar ada pada bank yang bersangkutan) untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Pada saat yang sama officer yang berwenang akan memeriksa kelengkapan data-data calon penabung untuk disetujui dan ditandatangani. Setelah proses penyetoran awal selesai dan permohonan pembukaan rekening tabungan telah disetujui, pemohon akan mendapatkan slip penarikan tabungan yang sitiap lembarnya telah diberi nomor. Formulir permohonan pembukaan tabungan yang telah disetujui lembar pertama disimpan sebagai file tabungan. Lembar kedua dikirimkan pada seksi tabungan untuk diproses dengan komputer, sedangkan lembar ketiga diserahkan kepada pemohon.
2.    Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah tabungannya maka ia akan melakukan penyetoran tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring, dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
a. Penyetoran Tunai
penabung dapat langsung mengisi slip setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller. Jika slip tersebut telah lengkap dan penulisannya akan dilakukan validasi (validasi adalah mencocokan apakah yang diinput oleh teller sudah benar). Oleh teller sebagai tanda bahwa bank telah menerima uang setoran sesuai jumlah yang tertera dalam slip. Proses berikutnya terjadi pada seksi tabungan yang akan memproses slip setoran asli dengan menggunakan komputer.
b. Penyetoran dengan Kliring
penabung datang dengan membawa cek/bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperiksa kelengkapan dan kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring. Bagian kliring akan memberikan nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa besok hari akan ada setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak tidak ditolak/telah efektif, seksi tabungan akan menukar dengan reversing entry pada bagian pembukuan.
c. Penyetoran dengan pemindahbukuan
setoran pemindahbukuan dapat terjadi dari seksi giro ataupun seksi deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari kedua seksi diatas, dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.
3.    Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan caraini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik di rekening penabung. Proses ini berlaku untuk semua jenis oenarikan, baik penarikan tunai, transfer, maupun pemindahbukuan. Proses penarikan ini juga harus dilengkapi dengan slip atau tiket penarikannya dengan mencantumkan jenis atau cara penarikannya.
a.    Penarikan Tunai 
Penabung langsung datang ke teller (petugas yang menangani transaksi) untuk mengisi slip penarikan. Melalui earmarking, teller akan memeriksa apakah dana pada rekening tabungan tersedia sesuai jumlah uang yang ditarik. Setelah slip penarikan diperiksa dan dana tersedia, maka teller akan melakukan pembayaran kepada penabung. Slip akan diteruskan ke seksi tabungan untuk diproses lebih lanjut.
b.      Penarikan Pemindahbukuan 
Jika anda memindahbukukan simpanan uang (dana) yang ada di bank, itu berarti dana anda di bank menjadi berkurang karenanya. Berkurannya dana ini, bukanlah disebabkan oleh adanya penarikan uang tunai dari bank, tetapi disebabkan oleh permintaan pemindahbukuan ke rekening lain oleh nasabah yang bersangkutan. Proses penarikan pemindahbukuan mempunyai langkah awal yang sama dengan proses penarikan tunai, hanya saja penabung diharuskan mengisi baik slip penarikan maupun slip penyetoran. Setelah diketahui dengan pasti dana tersedia, teller akan meneruskan slip penyetor tersebut ke seksi deposito atau seksi giro (sesuai permintaan dalam slip penarikan yang dibuat oleh penabung), sedangkan slip penarikan diterima oleh seksi tabungan.
c.       Penarikan untuk Transfer
Apabila telah diketahui bahwa dana yang tersedia pada rekening tabungan tersedia dan slip penarikan telah diisi dengan benar, teller akan meneruskan aplikasi transfer tersebut kebagian sundries (bagian yang mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk melaksanakan dan melayani kegiatan dibidang operasional) untuk diproses lebih lanjut.

Flow Chart Membuka Rekening Bank untuk Nasabah




Penjelasan:
1.      Calon nasabah datang ke Bank dan menghubungi Customer Service.
2.      Customer Service melayani calon nasabah dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
-      Memberikan penjelasan yang bersifat penting atau brosur-brosur yang ada kepada calon nasabah yang bersangkutan mengenai ketentuan tentang simpanan.
-   Setelah calon nasabah memahami dan menyatakan kesediaannya untuk membuka rekening, selanjutnya Customer Service meminta tanda bukti pengenal diri berupa KTP/SIM/Paspor asli beserta fotokopi KTP/SIM/Paspor sebanyak 2 lembar.
-     Khusus untuk pembukaan rekening badan usaha/group/yayasan maka calon nasabah harus menyertakan fotokopi akte pendirian badan usaha tersebut.
3.      Selanjutnya Customer Service menyiapkan formulir-formulir berupa:
-   Formulir aplikasi pembukaan rekening model CIF 01-A, APL-01 untuk diisi dan ditandatangani oleh calon nasabah sesuai dengan identitas diri masing-masing.
-   Formulir data nasabah memiliki fungsi untuk mengetahui data dari nasabah, jenis rekening yang akan dibuka, fasilitas yang tersedia akan dipergunakan atau tidak.
-          Kartu contoh tanda tangan (KCTT).
-          Formulir tanda setoran untuk setoran awal (slip penyetoran)
-          Buku tabungan.
4.      Calon nasabah selanjutnya dipersilahkan untuk mengisi dan menandatangani atau cap jempol formulir tersebut, pengisian formulir ini dapat dibantu oleh Customer Service.
5.      Setelah formulir tersebut diisi dan ditandatangani atau dicapjempol oleh calon nasabah, selanjutnya Custemer Service melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
-         Menginput data yang telah diisi oleh nasabah untuk mendapatkan nomor rekening bagi calon nasabahyang bersangkutan.
-          Setelah mendapatkan nomor rekening, dicatat kembali pada kartu sub buku besar.
6.      Custemer Service melanjutkan formulir yang telah dipersiapkan sebelumnya kepada pejabat bank yang berwenang untuk meminta persetujuan pembukaan rekening dan meng”appove” data yang telah diinput oleh Custemer Service sebagai tanda persetujuan.
7.      Pejabat bank menerima formulir dan Custemer Service meneliti kebenaran pengisiannya apabila sudah benar pejabat bank menandatangani formulir tersebut serta mengembalikan pada Custemer Service.
8.      Custemer Service menerima pengembalian formulir tersebut kemudian menyerahkannya pada Teller.
9.      Teller menerima dan melakukan kegiatan antara lain:
-          Menerima tanda setoran dari Custemer Service.
-          Memanggil nasabah untuk menerima uang setoran awal dari nasabah.
-          Teller menghitung jumlah uang dan menimpa uang tersebut dalam cash box.
-   Mencatat transaksi tersebut kedalam komputer serta memvalidasi slip setoran dan mencetak pada buku tabungan serta menandatangani slip setoran sebagai signer.
-          Meneruskan tanda setoran pada Custemer Service.
10.  Custemer Service menandatangani semua lembar setoran pada kolom yang tersedia kemudian mengembalikan lembar pertama dan kedua tanda setoran kepada teller.
11.  Teller menyerahkan:
-          Lembar pertama tanda setoran
-          Buku tabungan
-          Kartu identitas
-          Lembar kedua formulir pembukaan rekening

Flow Chat Membuka Rekening untuk Pegawai Bank



Penjelasan:
1.  Account officer menganalisis atau memeriksa kelayakan bisnis dengan melakukan survey serta menganalisis nasabah dan kemudian meberikan nota analisis pembiayaan.  Ketika hasil analisis sudah sesuai dengan ketentuan maka dikembalikan lagi kepada Nasabah.
2.      Melaporkan ke komite pembiayaan untuk memperoleh keputusan.
3.    Account officer akan membuat Surat Persetujuan akad pembiayaan (Musyarakah/ Mudharabah atau yang lainnya) untuk nasabah atau biasa disebut sp3 (surat penegasan persetujuan pembiayaan) . Jika sp3 sudah jadi maka Sp3 ditandatangani oleh kepala cabang dan MM, dan Jika nasabah belum memiliki buku tabungan maka nasabah harus membuatnya dulu.kemudian nasabah melakukan pembukuan rekening.
4.     Apakan nasabah setuju dengan besarnya dana yang telah ditentukan ? Jika nasabah sudah setuju maka data akan di input oleh pegawai Bank dan melakukan Akad pembiayaan yaitu akad Mudharabah.
5.     Apakan seluruh persyaratan sudah sesuai dengan prosedur? Jika tidak sesuai maka akan dikembalikan ke nasabah dan account officer menyampaikan penolakan kepada nasabah, Dan jika semua persyaratan sudah sesuai dengan prosedur maka selesai lah sudah prosesnya.