SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH DENGAN
AKAD MUDHARABAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Operasinal Bank Syariah
Gita Danupranata. S.E, M.M.
Disusun Oleh:
Fitriyani
Setiawani 20140730021
Nurfina Rofi’ah 20140730029
Nurul Khanif 20140730038
Esti Maulita 20140730039
Dewi Setianingsih 20140730040
EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
PENDAHULUAN
Berdasarkan
undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati,
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Tabungan wadiah
merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendaki
pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan
akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini, nasabah bertindak
sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau
memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak
sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk
menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai
konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut
serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi
lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta
titipan tersebut.
Sedangkan Tabungan
Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan
mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada
ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank
dalam mengelola hartanya.
SISTEM OPERASIONAL TABUNGAN UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH DENGAN
AKAD MUDHARABAH
Tabungan Mudharabah
adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri
mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah,
perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan
yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya.
Dalam hal ini, Bank
Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah
bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya
sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan
akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga
memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus
berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan
dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam
mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang
terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management
(salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta
mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan hasil nisbah yang
menjadi hak nasabah pemilik dana. Disamping itu, bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH bagi hasil tabungan
mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan nasabah pada saat
penghitungan bagi hasil.
v
Perbedaan antara Produk
Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah
Dari Penjelasan singkat
diatas, dapat ditarik beberapa Perbedaan antara Produk Penghimpunan Dana
Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah, yaitu:
- Akad kedua Produk Penghimpun dana
tidak sama. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya
akad wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah
menggunakan akad Mudharabah.
- Karena akadnya adalah wadiah yg
merupakan akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan
bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada mudharabah Keuntungan di bagi
melalu bagi hasil.
- Pada Tabungan Wadiah bank syariah
dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik
nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di
awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus
dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya
mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
- Pada tabungan mudharabah, nasabah
penabung berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sbg
mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada Tabungan Wadiah, nasabah sebagai
si Penitip suatu barang atau dana dan Bank Sebagai Lembaga Penitip suatu
barang atau dana tersebut.
- Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan pengembalian
dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan sedang sifat dana
pada tabungan mudharabah bersifat investasi. Insentif pada tabungan wadiah
berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat sukarela jika bank
hendak memberikannya. Adapun insentif pada tabungan mudharabah adalah
berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh
pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1
bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dalam hal
pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh
Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan
semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan
prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung
semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh
kelalaian mudharib. Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan
tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan
wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya
dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
v
Persamaan antara Produk
Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah
Adapun persamaan dari kedua produk adalah:
- Merupakan Produk funding bank syariah
dalam bentuk tabungan dengan wadiah dan mudharabah.
- Kedua produk sama-sama mendapatkan
tambahan,pada Tabungan Wadiah tambahannya berupa bonus, sedangkan pada
Mudharabah adalah bagi hasil.
- Dana tabungan kedua Produk dapat
digunakan atau dikelolah oleh bank.
v
Keuntungan Tabungan
Mudharabah bagi Nasabah
- Nasabah pemegang
rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam hal ini
yaitu bank tempat nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM karena
telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan Bank
Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang
bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di bank konvensional yang
berlabel sama dengan bank syariah tempat menabung.
- Dana yang disimpan
nasabah/dikelola bank guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada
nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada
umumnya, Tabungan Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik
setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai
mudarib (pengelola modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal).
Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan
nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan
berdasarkan saldo yang mengendap.
v Prosedur Operasinal Tabungan
1. Pembukuan Tabungan
Setiap pemohon yang
akan membuka tekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang
terdiri dari 3 rangkap dan di dalamnya terdapat isian mengenai data pribadi
pemohon. Data nasabah yang harus diketahui adalah sebagai berikut :
a. Nama lengkap
b. Tempat / tgl lahir
c. Alamat tempat tingga
d. KTP/ SIM/ Pasport
e. Telepon
f. data pekerjaan dan sebagainya
selain mengisi formulir pembukaan tabungan pemohon
diharuskan memberikan fotocopy kartu pengenal/identitas diri dan memberikan
contoh tanda tangan (specimen) yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan
yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip
setoran awal yang telah dolengkapi dengan nomor tabungan dan nama penebung.
Setoran awal dilakukan di teller, setoran dapat berupa: tunai, transfer ataupun
pemindah bukuan. Untuk setoran trasfer dilakukan melalui kliring (kliring
adalah pemindahbukuan antar bank melalui warkat kliring dan merupakan sarana
perhitungan antar cabang guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral), dan dananya sementara dibukukan alam rekening sampai dana
tersebut dinyatakan efektif (yang dimaksud dengan efektif adalah dana nominal
tertentu yang benar-benar ada pada bank yang bersangkutan) untuk kemudian
diproses lebih lanjut.
Pada saat yang sama officer yang berwenang akan
memeriksa kelengkapan data-data calon penabung untuk disetujui dan
ditandatangani. Setelah proses penyetoran awal selesai dan permohonan pembukaan
rekening tabungan telah disetujui, pemohon akan mendapatkan slip penarikan
tabungan yang sitiap lembarnya telah diberi nomor. Formulir permohonan
pembukaan tabungan yang telah disetujui lembar pertama disimpan sebagai file
tabungan. Lembar kedua dikirimkan pada seksi tabungan untuk diproses dengan
komputer, sedangkan lembar ketiga diserahkan kepada pemohon.
2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah tabungannya maka
ia akan melakukan penyetoran tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan
dengan cara: setoran tunai, setoran kliring, dan pemindahbukuan. Setiap jenis
penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
a. Penyetoran Tunai
penabung dapat langsung mengisi slip
setoran dan menyerahkan uang tunai kepada teller. Jika slip tersebut telah
lengkap dan penulisannya akan dilakukan validasi (validasi adalah mencocokan
apakah yang diinput oleh teller sudah benar). Oleh teller sebagai tanda bahwa
bank telah menerima uang setoran sesuai jumlah yang tertera dalam slip. Proses berikutnya
terjadi pada seksi tabungan yang akan memproses slip setoran asli dengan
menggunakan komputer.
b. Penyetoran dengan Kliring
penabung datang dengan membawa cek/bilyet giro yang
akan dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas
diperiksa kelengkapan dan kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran
tersebut untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring. Bagian kliring akan
memberikan nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa besok hari akan ada
setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak tidak ditolak/telah
efektif, seksi tabungan akan menukar dengan reversing entry pada bagian pembukuan.
c. Penyetoran dengan
pemindahbukuan
setoran pemindahbukuan dapat terjadi dari seksi giro
ataupun seksi deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit
dari kedua seksi diatas, dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.
3.
Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking
(pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan
langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input
komputer. Dengan caraini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui
ada tidaknya dana yang akan ditarik di rekening penabung. Proses ini berlaku
untuk semua jenis oenarikan, baik penarikan tunai, transfer, maupun
pemindahbukuan. Proses penarikan ini juga harus dilengkapi dengan slip atau
tiket penarikannya dengan mencantumkan jenis atau cara penarikannya.
a.
Penarikan Tunai
Penabung langsung
datang ke teller (petugas yang menangani transaksi) untuk mengisi slip
penarikan. Melalui earmarking, teller akan memeriksa apakah dana pada rekening
tabungan tersedia sesuai jumlah uang yang ditarik. Setelah slip penarikan
diperiksa dan dana tersedia, maka teller akan melakukan pembayaran kepada
penabung. Slip akan diteruskan ke seksi tabungan untuk diproses lebih lanjut.
b.
Penarikan Pemindahbukuan
Jika anda
memindahbukukan simpanan uang (dana) yang ada di bank, itu berarti dana anda di
bank menjadi berkurang karenanya. Berkurannya dana ini, bukanlah disebabkan
oleh adanya penarikan uang tunai dari bank, tetapi disebabkan oleh permintaan
pemindahbukuan ke rekening lain oleh nasabah yang bersangkutan. Proses
penarikan pemindahbukuan mempunyai langkah awal yang sama dengan proses
penarikan tunai, hanya saja penabung diharuskan mengisi baik slip penarikan
maupun slip penyetoran. Setelah diketahui dengan pasti dana tersedia, teller
akan meneruskan slip penyetor tersebut ke seksi deposito atau seksi giro
(sesuai permintaan dalam slip penarikan yang dibuat oleh penabung), sedangkan
slip penarikan diterima oleh seksi tabungan.
c.
Penarikan untuk Transfer
Apabila telah
diketahui bahwa dana yang tersedia pada rekening tabungan tersedia dan slip
penarikan telah diisi dengan benar, teller akan meneruskan aplikasi transfer
tersebut kebagian sundries (bagian yang mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk
melaksanakan dan melayani kegiatan dibidang operasional) untuk diproses lebih
lanjut.
Flow Chart Membuka Rekening Bank untuk Nasabah
Penjelasan:
1.
Calon
nasabah datang ke Bank dan menghubungi Customer Service.
2.
Customer
Service melayani calon nasabah dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Memberikan
penjelasan yang bersifat penting atau brosur-brosur yang ada kepada calon
nasabah yang bersangkutan mengenai ketentuan tentang simpanan.
- Setelah
calon nasabah memahami dan menyatakan kesediaannya untuk membuka rekening,
selanjutnya Customer Service meminta tanda bukti pengenal diri berupa
KTP/SIM/Paspor asli beserta fotokopi KTP/SIM/Paspor sebanyak 2 lembar.
- Khusus
untuk pembukaan rekening badan usaha/group/yayasan maka calon nasabah harus
menyertakan fotokopi akte pendirian badan usaha tersebut.
3.
Selanjutnya
Customer Service menyiapkan formulir-formulir berupa:
- Formulir
aplikasi pembukaan rekening model CIF 01-A, APL-01 untuk diisi dan
ditandatangani oleh calon nasabah sesuai dengan identitas diri masing-masing.
- Formulir
data nasabah memiliki fungsi untuk mengetahui data dari nasabah, jenis rekening
yang akan dibuka, fasilitas yang tersedia akan dipergunakan atau tidak.
-
Kartu
contoh tanda tangan (KCTT).
-
Formulir
tanda setoran untuk setoran awal (slip penyetoran)
-
Buku
tabungan.
4.
Calon
nasabah selanjutnya dipersilahkan untuk mengisi dan menandatangani atau cap
jempol formulir tersebut, pengisian formulir ini dapat dibantu oleh Customer
Service.
5.
Setelah
formulir tersebut diisi dan ditandatangani atau dicapjempol oleh calon nasabah,
selanjutnya Custemer Service melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menginput
data yang telah diisi oleh nasabah untuk mendapatkan nomor rekening bagi calon
nasabahyang bersangkutan.
-
Setelah
mendapatkan nomor rekening, dicatat kembali pada kartu sub buku besar.
6.
Custemer
Service melanjutkan formulir yang telah
dipersiapkan sebelumnya kepada pejabat bank yang berwenang untuk meminta
persetujuan pembukaan rekening dan meng”appove” data yang telah diinput
oleh Custemer Service sebagai tanda persetujuan.
7.
Pejabat
bank menerima formulir dan Custemer Service meneliti kebenaran
pengisiannya apabila sudah benar pejabat bank menandatangani formulir tersebut
serta mengembalikan pada Custemer Service.
8.
Custemer
Service menerima pengembalian formulir
tersebut kemudian menyerahkannya pada Teller.
9.
Teller
menerima dan melakukan kegiatan antara lain:
-
Menerima
tanda setoran dari Custemer Service.
-
Memanggil
nasabah untuk menerima uang setoran awal dari nasabah.
-
Teller
menghitung jumlah uang dan menimpa uang tersebut dalam cash box.
- Mencatat
transaksi tersebut kedalam komputer serta memvalidasi slip setoran dan mencetak
pada buku tabungan serta menandatangani slip setoran sebagai signer.
-
Meneruskan
tanda setoran pada Custemer Service.
10.
Custemer
Service menandatangani semua lembar setoran
pada kolom yang tersedia kemudian mengembalikan lembar pertama dan kedua tanda
setoran kepada teller.
11.
Teller
menyerahkan:
-
Lembar
pertama tanda setoran
-
Buku
tabungan
-
Kartu
identitas
-
Lembar
kedua formulir pembukaan rekening
Flow Chat Membuka Rekening untuk Pegawai Bank
Penjelasan:
1. Account officer menganalisis atau memeriksa kelayakan bisnis dengan
melakukan survey serta menganalisis nasabah dan kemudian meberikan nota
analisis pembiayaan. Ketika hasil
analisis sudah sesuai dengan ketentuan maka dikembalikan lagi kepada Nasabah.
2.
Melaporkan ke komite pembiayaan untuk memperoleh keputusan.
3. Account officer akan membuat Surat Persetujuan akad pembiayaan
(Musyarakah/ Mudharabah atau yang lainnya) untuk nasabah atau biasa disebut sp3
(surat penegasan persetujuan pembiayaan) . Jika sp3 sudah jadi maka Sp3
ditandatangani oleh kepala cabang dan MM, dan Jika nasabah belum memiliki buku
tabungan maka nasabah harus membuatnya dulu.kemudian nasabah melakukan
pembukuan rekening.
4. Apakan nasabah setuju dengan besarnya dana yang telah ditentukan ?
Jika nasabah sudah setuju maka data akan di input oleh pegawai Bank dan
melakukan Akad pembiayaan yaitu akad Mudharabah.
5. Apakan seluruh persyaratan sudah sesuai dengan prosedur? Jika tidak
sesuai maka akan dikembalikan ke nasabah dan account officer menyampaikan
penolakan kepada nasabah, Dan jika semua persyaratan sudah sesuai dengan
prosedur maka selesai lah sudah prosesnya.